Pemeringkatan Helm di Indonesia

skull_helmet

Tulisan ini berawal dari sebuah pertanyaan kawan yang, setelah membaca artikel tentang helm lokal dan SNI (Standar Nasional Indonesia), berniat untuk membeli helm yang layak pakai. Dia ingin sekali menggunakan helm yang layak pakai, yang sesuai dengan SNI. Tapi di satu sisi, dia juga bingung bagaimana bisa tahu kalo sebuah merk helm telah benar-benar teruji. Walaupun sudah diberitahu kalo SNI yang sekarang adalah sertifikasi dengan sistem emboss di helm, teman tersebut masih khawatir terjadinya pemalsuan. “Apa sih yang tidak bisa dipalsukan di Indonesia? Perangkat lunak komputer saja dibajak terang-terangan. Apalagi cuma label SNI?”, demikian pesimisme yang ia lontarkan.

faqs.gif

Why your helmet is important... Motorcycling Fatalities by Injury Type. Source - COST 327 (2001)

Adalah wajar jika seorang konsumen berkomentar seperti itu. Maklum, helm adalah salah satu komponen pentingpelindung kepala bagi pengendara sepeda motor. Jika gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung, maka akibatnyabisa fatal. Oleh sebab itu, pengawasan oleh satu badan khusus, dinilai cukup penting. Untuk hal ini, kita punya SNI yang mengawasi standarisasi pada produk-produk yang beredar di pasar Indonesia. Untuk helm, SNI 1811-2007 telah menjadi ketentuan wajib. Bahkan dalam UU Lalu lintas No. 22 Tahun 2009 secara tegas tertulis, helm yang wajib dikenakan harus sudah memenuhi SNI. Jadi sebenarnya tidak masalah. Nah, pertanyaan selanjutnya, bagaimana konsumen mengentahui merk helm dan tipe apa saja yang sudah diuji oleh SNI? Inilah yang menjadi sebuah kebutuhan mendesak sebagai konsekuensi logis diterapkannya SNI tersebut. Jika pemerintah menginginkan masyarakat membeli helm lokal, tentunya harus dibarengi dengan penyampaian informasi yang transparan dan terkini.

Mari kita ambil contoh Inggris. Negara ini telah melakukan terobosan di bidang road safety management. Dari mulai serangkaian pembebanan biaya di jam-jam padat bagi kendaraan pribadi, membatasi kecepatan maksimal di  dalam kota London, hingga membentuk lembaga-lembaga yang khusus menangani kampanye keselamatan di jalan raya. Salah satunya adalah SHARP (Safety Helmet Assessment Rating Programme). SHARP dibentuk bukan untuk menandingi lembaga sertifikasi yang sudah ada macam ECE (Economic Commision for Europe) maupun BS (British Standard). Melainkan melengkapi informasi yang sudah diberikan oleh dua lembaga tersebut.

SHARPlogo600

SHARP melakukan pengujian dengan mengambil sample dari toko-toko atau distributor helm. Jadi sample yang tersedia adalah yang sudah lulus uji dari ECE atau BSI. Setelah mengambil sample, SHARP lalu menerapkan beberapa pengujian dengan skema mereka sendiri. Lalu setelah diuji, hasilnya diumumkan dalam sistem peringkat bintang. Tersedia dari mulai bintang satu hingga bintang lima. Bahkan untuk beberapa helm, tingkat penyerapan benturan juga disampaikan. Semuanya informasi itu bisa diakses oleh publik melalui situs mereka secara online, 24 jam sehari!  Pengakses informasi bahkan bisa mencari tahu helm berdasarkan merk, tipe, ukuran kepala hingga harga helm tersebut.

SHARP tidak lagi hanya berperan sebagai lembaga sertifikasi. Namun lebih dari itu, mereka membantu calon pembeli helm atau pengguna helm lebih peka terhadap jenis-jenis helm yang akan digunakan, disertai pertimbangan ekonomis dan fungsional. Dengan begitu, (calon) pengguna helm terbantu untuk dapat secara obyektif memutuskan jenis, merk dan tipe serta harga helm yang akan mereka beli.

Sample_HasilSHARPCapture Screen Hasil Pengujian SHARP (klik untuk memperjelas)

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Dari penelusuran penulis di Internet, baik di situs departemen perindustrian maupun departemen perhubungan sendiri, belum ada indikasi akan ada lembaga seperti SHARP. Sementara di situs SNI dan LSPro sendiri masih belum ditemukan adanya informasi selengkap SHARP. Mudah-mudahan hal ini tidak berlangsung lama.

Dengan diberlakukannya SNI 1811-2007 tentang helm pengendara motor, maka pemerintah harus siap menerima konsekuensi logis. Salah satunya adalah transparansi informasi. Silahkan lakukan pengujian, tapi jangan lupa bahwa konsumen juga berhak untuk tahu sejauh mana helm-helm tersebut siap dipasarkan. Dengan sistem ini, konsumen lebih bebas melihat helm mana yang lulus uji, tapi juga sesuai dengan kemampuan ekonominya. Sementara produsen akan lebih kompetitif untuk menjaga kualitas produksi helm mereka. Jika pemerintah menginginkan produsen helm lokal terproteksi dari serbuan helm impor, mungkin sudah saatnya transparansi hasil pengujian dapat diakses oleh publik. Jika produsen merasa mereka sudah menjaga kualitas produksi, mungkin sudah saatnya membentuk kultur baru yaitu keterbukaan dan kompetisi secara sehat. Mungkin, sudah saatnya sistem pemeringkatan helm diberlakukan. (hnr)

Foto Helm: http://www.motorcyclehelmetdirects.com

Iklan

3 comments on “Pemeringkatan Helm di Indonesia

  1. Klo pengujian kualitas helm emang perlu banget, tapi agaknya masyarakat belum peduli mau helm yang standart atau yang biasa. Memang sekarang sudah banyak masyarakat yang pake helm full ato open face tapi belum terstandarkan (yang harganya 60 – 80 rb)mereka cenderung memakai helm tersebut dengan alasan dominan yaitu takut di tilang.

    Contoh lain helm yang gw dan istri pake penandaan SNInya beda bgt. Yang Istri sudah embos, yang gw masih stiker pada hal beli nya barengan.
    Mungkin aja helm gw di palsuin .

    • @ ricky, SNI yang sekarang sistemnya di emboss. Coba deh baca artikel yang menguji helm. SNI 1811-2007 yang diterapkan di helm, sistemnya emboss bukan stiker. Jadi, segera ganti atau tukar tuh helm. Karena mudah dipalsukan itulah, sistem stiker tidak digunakan. Saran gue sih bro, mending diganti deh tuh helm. Ingat, pengujian helm berdasarkan SNI ditujukan agar helm mampu menyerap benturan dengan persyaratan ketat di konstruksi dan pengujian.

      Perihal perilaku, itu masih menjadi PR bersama bro. Jadi, mulailah menularkan virus SR. Sampaikan kepada teman, saudara dan rekan kerja bahwa menggunakan helm bukanlah menghindari tilang, tetapi untuk melindungi kepala dan meminimalisir efek cidera fatal saat terjadi kecelakaan.Thanks.

      smart bastard!

      https://bodats.wordpress.com

  2. Helm dah diganti bro, langsung ke toko yang sama……kata yang jual sih :”sama aja mas yang penting ga ditilang “………gubrak……….. !!!

    Agak susah untuk merubah pola pikir, pakai helm cuma karena takut di tilang. Tapi tetep harus dilakukan……
    tx 4 artikel….:)

Tinggalkan Balasan & Jangan Tampilkan Link Lebih Dari 1.

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s