Pesepeda motor di Jakarta, makin hari tampaknya makin terjepit. Bukan saja secara harfiah (berbagi jalan dengan kendaraan pribadi dan angkutan umum), tetapi juga oleh regulasi. Dari yang hanya wacana, konsep hingga implementasi yang tinggal hitungan bulan.
Berbagai regulasi itu, misalnya, pembatasan bbm bersubsidi. Intinya, pengguna motor dan kendaraan roda empat milik pribadi, akan dibatasi penggunaan bbm bersubsidi jenis premium. Caranya? Sedang dibahas, tetapi rencananya akan dilaksanakan Maret tahun ini alias bulan depan! Kedua, akan ada wilayah ERP (Electronic Road Pricing), dimana setiap kendaraan yang masuk ke jalan protokol (Sudirman & Thamrin) akan dikenakan biaya. Eit, nanti dulu, masih ada lagi amunisi yang membidik bikers. Belum puas disitu, ada pengenaan pajak progressif yang akan menggandakan nilai pajak untuk kendaraan nomor dua dan seterusnya atas nama pemilik yang sama. Untuk yang terakhir, sudah mulai berlaku. Dan wacana yang lebih kontroversial adalah pembatasan ruang gerak sepeda motor. Artinya jelas, motor tidak diperbolehkan dikendarai di jalan-jalan tertentu! Baca lebih lanjut