Woi blogger! Boleh kritik, tapi berdasarkan fakta ya!

Ya, paling tidak itu yang bisa diambil sebagai sebuah kesimpulan dari diskusi Kombi#3 Sabtu (4/6) kemarin. Bertempat di toko buku Leksika, Lenteng Agung, Ary Juliano atau yang kerap dipanggil Ajo “menjamu” otobloggers dengan diskusi ringan, namun padat dan berisi.

Kali ini topiknya soal blogger dan ranah hukum. Mengapa bicara soal hukum? Tentu saja bukan tanpa alasan. Ingat kasus Prita? Tentunya banyak pihak yang menyayangkan kenapa soal keluhan seorang pasien sampai muncul ke permukaan publik serta dituntut pula. Dan akhirnya menjadi preseden yang buruk. Baik bagi dunia blogging, ataupun pihak-pihak yang terlibat. Itu sebabnya, siapapun yang aktif di dunia maya, termasuk blogger, tidak bisa lepas dari jerat hukum.

“Blogger cukup rentan, dari sisi proteksi diri. Mengapa? Karena blogger bukan wartawan, seperti layaknya yang diatur dalam uu 40. Tahun 1999 tentang media. Di situ dengan jelas disebutkan, wartawan dalam melakukan pekerjaannya dilindungi oleh hukum. Sementara blogger, walaupun diklaim sebagai citizen journalism, tetap beresiko tinggi. Sebab, belum ada hukum positif yang mengatur, apa itu citizen journalism.” Ungkap Ajo, saat penulis (yang datang terlambat) menanyakan soal perlindungan hukum untuk aktivitas blogger.

Ajo menambahkan, “Blogger juga harus paham rambu-rambu hukum. Mengapa? Suka atau tidak, apa yang ditulis oleh blogger selalu menyangkut seseorang, merk sebuah produk, atau kepentingan pihak lain. Nah, ini jadi rumit ketika si blogger mengkritisi atau tidak puas dengan sebuah keadaan yang dialaminya. Kalau isi kritinya hanya sekedar keluhan tidak berdasar, plus menjelekkan pihak lain, itu bisa jadi bumerang. Si blogger, malah bisa dituntut.”

“Lalu bagaimana jika ada salah satu atpm, yang tidak senang dikritisi, dan mengancam menuntut?” tanya Adi yang juga diiyakan oleh om Edo.

“Mau menuntut berdasarkan apa? Kalau misalnya soal pencemaran nama baik, itu hanya bisa ditujukan kepada SESEORANG, bukan sebuah korporasi atau merk. Jadi tidak bisa mereka menuntut dengan dalil pencemaran nama baik. Tetapi, jika mereka merasa salah satu artikel yang anda tulis, menyebabkan kerugian materil dan moril, sehingga penjualan produk mereka menjadi menurun drastis, itu boleh saja.” Jawab Ajo dengan mantab.

“Loh, berarti cukup rawan juga dong kita ini?” tanya penulis.

“Betul, bukan Cuma blogger kok. Semua orang yang bermain di dunia maya juga harus berhati-hati. Nah, dalam konteks atpm tersebut, nantinya di pengadilan, dia harus bisa membuktikan adanya korelasi antara artikel yang kita tulis dengan kerugian yang dialaminya. Misalnya, dia pernah bertanya kepada 20 konsumen, dan mendapat jawaban bahwa mereka tidak membeli produknya setelah membaca artikel kita. Tetapi, itupun masih bisa diperdebatkan lagi. Intinya, itu bisa dijadikan alasan untuk menyeret kita ke ranah hukum.” Tegas Ajo lagi.

Diskusi semakin menarik ketika membicarakan perihal hak cipta sebuah foto/citra. Seperti yang pembaca ketahui, blogger kerap menggunakan media gambar/foto sebagai ilustrasi atau elemen penambah informasi dalam tulisan. Tapi, seringkali blogger tidak mempunyai foto hasil jepretan sendiri. Solusi yang sering dipakai adalah menggunakan foto yang berkaitan dari web atau blog lainnya. “Jika kita menggunakan foto/tulisan karya orang lain di blog, maka wajib menghubungi orang tersebut untuk meminta izin menggunakan karyanya. Namun jika itu tidak dimungkinkan, minimal yang bisa dilakukan adalah menyertakan sumber media tersebut. Misalnya kita mengutip tulisan orang lain, sebutkan blog, website, buku atau apapun sumbernya. Tentunya juga nama si penulis. Sementara, untuk foto atau gambar, hal yang sama bisa dilakukan. Sebutkan dari mana foto/gambar tersebut kita ambil. Jika ada nama fotografernya, harus juga disebutkan.”

“Loh, kalau foto atau gambar pihak lain, lalu kita kasih watermark bagaimana?” tanya penulis.

Watermark itu kan hanya boleh diberikan oleh pihak yang memegang hak cipta atau hak edar komersial foto tersebut. Jadi jika kita bukan salah satu pihak yang diberikan kuasa untuk itu, justru masuk pelanggaran. Karena itu sama juga mengklaim hasil karya orang lain. Tetapi itu juga tergantung si empunya hak cipta. Jika ia merasa dirugikan, maka hampir dipastikan ia akan menuntut.”

Perihal hak cipta, Ajo menekankan bahwasanya blogger tidak terlalu dikekang. “Sekarang, banyak sekali jenis-jenis hak cipta. Ada yang boleh digunakan oleh blog, tapi bukan media umum. Ada yang boleh disebarluaskan, tetapi tidak boleh dikomersilkan. Hal ini disebut dengan creative commons. Sudah banyak beredar, dan bisa kita manfaatkan untuk kepentingan blogging,” ujar Ajo sambil menyeruput air mineral yang disediakan.

Secara umum, Ajo memberikan empat poin yang harus diwaspadai dalam melakukan aktivitas blogging agar tidak terkena terjebak ranjau tuntutan hukum. Empat poin tersebut adalah:

  1. Mencemarkan nama baik/menghina
  2. Mengambil karya orang lain
  3. Menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan
  4. Membuka rahasia pihak lain.

Bung Ajo (ke empat dari kanan) di"kerubungi" otobloggers.

Dengan banyaknya rambu yang harus diwaspadai, Ajo justru mendorong agar blogger makin kreatif dalam menulis dan menyampaikan ide serta gagasan. “Dengan adanya pengetahuan tentang hukum, jangan justru kita takut menulis. Sebaliknya, kita harus tetap menulis blog dengan mengedepankan obyektifitas. Jika memang mempunya fakta tentang suatu produk yang kurang baik, sampaikan saja fakta itu. Tidak usah dibumbui dengan kata-kata yang menyinggung perasaan. Dengan begitu, pihak yang dikritisi tidak bisa menuntut, karena ada faktanya. Dan mereka lebih welcome dengan kritikan tersebut. Berhati-hati? Jelas dong, toh kita tidak bisa seenaknya mengatakan itu bagus, atau jelek tanpa alasan yang jelas. Saya harap rekan-rekan otobloggers tetap bisa menjadi pencerah bagi pembaca otomotif dengan menyampaikan informasi yang kredibel, dan juga kritik yang disertai fakta.” Ujar Ajo menutup pertemuan Kombi#3.

Well bloggers, safe ride on the road, safe write on the world wide web. Happy blogging! (hnr)

Iklan

11 comments on “Woi blogger! Boleh kritik, tapi berdasarkan fakta ya!

  1. o…. mem-watermark karya orang lain itu ndak boleh ya??? baru tahu…
    tapi kalo sudah terlanjur gimana dong??? mau kuganti gambarnya kok banyakl banget gitu…

    Emmm….. Ternyata Cak Giri sama BJL itu saudaraan ya???? wajah dan bodynya tidak ada selisihnya….

Tinggalkan Balasan & Jangan Tampilkan Link Lebih Dari 1.

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s