Catatan Penulis:
Rencananya, pada bagian kedua ini, penulis akan memuat jawaban dari AKBP Nelida Rumapea, SH, MH dari Dirlantas Polri perihal UU No. 22 Tahun 2009. Namun hingga tulisan ini diunggah ke blog, beliau belum menggenapi janji yang dimaksud. Untuk itu, penulis mencoba menyampaikan jawaban dari panelis-panelis lainnya.
1. Apakah ada program berkelanjutan mengenai sosialisasi UU no.22/2009?
Eddy Gunawan (EG) dari Kementrian Perhubungan: “Pasti, kita akan terus sosialisasikan undang-undang ini. Masyarakat juga butuh waktu untuk menyerap dan menerima undang-undang ini”.
Edy Halomoan (EH) dari LBH Jakarta: “Harus! Karena ini merupakan transisi dari peraturan lama, ke peraturan baru, maka perlu waktu untuk disosialisasikan ke masyarakat”. Baca lebih lanjut