Kok Murah Sekali Sanksi Bagi Polisi Gadungan?

Polisi Menangkap Pengendara

Polisi Menangkap Pengendara “Patwal”. Gambar: TMC Polda Metro

Beberapa hari lalu, jagad maya diramaikan oleh berita tentang ditangkapnya seorang pengendara moge di jalur busway. Berita itu jadi heboh karena pengendara moge tersebut justru polisi jadi-jadian alias polisi gadungan. Dengan mengendarai moge Honda ST1200, si pengendara dihentikan oleh petugas polisi yang memergokinya masuk jalur busway.

Pengendara tersebut, berinisial RH, mendadani motornya persis seperti motor satuan tugas patroli pengawalan Polda Metro Jaya. Mulai dari pakaian, strobo dan sirene hingga nomor kendaraan yang digunakan menyerupai nomor dinas motor operasional kepolisian. Apesnya, salah satu petugas yang memergoki pelaku justru AKBP Ipung Purnomo, Kasatlantas Polres Jakarta Barat. AKBP Ipung sendiri menyatakan Honda ST1200 bukan termasuk kendaraan operasional. “… Jadi, kalau kepolisian hanya punya Yamaha Diversion P900, terus Yamaha FJR 1300, Harley, dan Honda Goldwing 1800″, ujar Ipung. (kompas.com)

Dari sisi pelanggaran, lumayan juga pelanggarannya; Menggunakan atribut pejabat negara tanpa izin, menggunakan strobo dan sirene, menggunakan jalur busway serta tidak dapat menunjukkan surat kendaraan moge-nya. Sepertinya bakal banyak kena pasal. Eits, nanti dulu.Kenyataannya justru berkata lain. 🙂

Sesuai pemberitaan kompas.com, pelaku justru diancam dengan hukuman denda sebesar Rp. 4.500. Sulit sekali dipercaya, tetapi Polisi menindaknya berdasarkan Pasal 508 KUHP yang berbunyi Pasal 508 – Barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 508 bis – Barang siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jadi, penindakan sesuai hukum memang sudah diterapkan. Walaupun, masih ada beberapa yang belum diusut. “Itu kan dia pakai sirene dan strobo, kan ada tuh di UU No.22/2009? Trus, soal dia masuk busway kan ada sanksinya juga,” ujar seorang kawan yang gemas melihat tingkah laku police wanna be tersebut.

Memang, perihal sirene dan strobo sudah diatur dalam UU No.22/2009 pasal 59 ayat (5)  yang berbunyi, Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jika melanggar, siap-siap diganjar denda sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selain denda di atas, ada lagi sanksi karena masuk jalur busway.

Kenapa gak dikurung aja sebulan! Biar tahu rasa!”, ujar kawan itu lagi :mrgreen: Kasus ini kembali mengingatkan pernyataan seorang mantan Dirlantas beberapa tahun silam, yang mengatakan bahwa menilang/menindak pelanggar lalulintas, selain memberikan efek jera terhadap pelanggar, juga merupakan penghargaan/apresiasi kepada para pengendara yang tertib di jalan. Pertanyaanya, mungkinkah denda Rp. 4.500,- untuk sekian banyak pelanggaran bakal membuat jera? * Finger cross*(hnr)

Iklan

2 comments on “Kok Murah Sekali Sanksi Bagi Polisi Gadungan?

Tinggalkan Balasan & Jangan Tampilkan Link Lebih Dari 1.

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s